Syartiyah
dan jawabiah
Pola syarat yaitu
susunan kalimat yang menggunakan adat syarat sebagai penghubung antara 2
jumlah. Jumlah yang pertama sebagai syarat, sedangkan jumlah yang kedua sebagai
jawab syarat.
Adat syarat dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu:
a. Adat
syarat yang menjazmkan 2 fiil, yaitu:
1. اِنْ :
jika
2. مَنْ :
barangsiapa
مَنْ
يُرِدِ اللّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ ( رواه البخاري)
artinya: barangsiapa yang dikehendaki Allah menghendakinya kebaikan,
maka Allah mengujinya.
3. مَهْمَا :
apapun
4. مَتَى :
kapanpun
5. اَنَّى :
bagaimanapun
6. اَيْنَ :
dimanapun
7. اَيْنَمَا :
dimanasaja
اَيْنَمَا تَكُوْنُوْا يُدْرِكُّمُ الْمَوْتُ (النّساء :
78) artinya : dimana saja kamu berada, kematian akan
menimpa kamu
8. اَيّاَنَ :
bilamana
9. حَيْثُمَا :
dimana saja
10. كَيْفَمَا :
bagaimanapun
b. Adat
syarat yang tidak menjazmkan, yaitu:
1. لَوْ :
kalau
لَوْ يَعْدِلُ الأمِيْرُ يُحِبُّهُ الشَّعْبُ artinya:
apabila pemimpin adil, maka rakyat
menyenanginya
2. اِذَا :
apabila
3. لَوْلاَ :
kalaupun
4. اَمَّا :
adapun
c. Adat
syarat tersebut diatas adalah isim, kecuali لَوْ (huruf).
d. Jawab-syarat wajib disertai dengan (ف) apabila dalam
keadaan sebagai berikut;
1. Jumlah ismiyyah
Contoh :
الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ
اَجْرَانِ (رواه البخار)اِذَاحَكَمَ
Artinya : bila seorang hakim mengupayakan hukum
(dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia memperoleh dua pahala.
Contoh :
مَنْ
تَشَبَّهَا بِقَوْمٍ فَهُوَمِنْهُمْ (رواه ابوداود)
Barangsiapa meniru perilaku suatu kaum, maka dia
tergolong dari mereka.
2. Jumlah
fi’liyah yang fi’ilnya berupa fi’il amr, nahi, istifham, atau fi’il yang
didahului dengan .لَنْ، مَا، قَدْ،اَلسِّين، سَوْفَ
ADS HERE !!!